6. Wakalah Dalam Ibadah Qurban
Ibadah Qurban merupakan salah satu ibadah yang pelaksanaannya tidak
harus oleh pihak yang berkorban (mudlahhi), tetapi boleh diwakilkan
kepada pihak kedua baik perseorangan maupun beberapa orang yang
terkordinir (panitia).
ويستثنى من ذلك الحج وذبح الأضاحى وتفرقة الزكاة (كفاية الأخيار جز اول ص : 284)
Dikecualikan dari hukum diatas (tidak bisa diwakilkan) adalah ibadah haji, menyembelih qurban dan membagikan zakat.
a. Wakil Terkordinir
Panitia Qurban adalah sekelompok orang-orang tertentu yang pada umumnya
dipersiapkan oleh suatu organisasi (ta’mir masjid, mushalla, instansi
dan lain-lain) guna menerima kepercayaan (amanat) dari pihak mudlahhi
(yang berkorban) agar melaksanakan penyembelihan hewan qurban dan
membagikan dagingnya.
Memperhatikan pengertian panitia diatas maka dalam pandangan fiqh panitia adalah wakil dari pihak mudlahhi.
وفي الشرع تفويض شخص شيأ له فعله مما يقبل النيابة الى غيره ليفعله حال حياته (هامش حاشية الباجورى جز 1 ص : 386 )
Wakalah menurut syara’ adalah penyerahan oleh seseorang tentang sesuatu
yang boleh ia kerjakan sendiri dari urusan-urusan yang bisa digantikan
(pihak lain), kepada pihak lain agar dikerjakannya diwaktu pihak pertama
masih hidup
(والوكيل امين ) لانه نائب عن الموكل في اليد والتصرف فكانت يده كيده (حاشية الجمل جز 3 ص : 416)
Wakil adalah pengemban amanah, karena ia sebagai pengganti muwakkil
(yang mewakilkan) dalam kekuasaan dan tasharruf, jadi kekuasannya
seperti kekuasaan pihak muwakkil
b. Tata Cara Penyerahan Qurban Kepada Panitia
1) Penyerahan Berupa Hewan Qurban
Penyerahan hewan qurban kepada wanitia (wakil) haruslah melalui
pernyataan yang jelas dalam hal status qubannya (sunat / wajib) maupun
urusan yang diserahkannya (menyembelih saja atau dan juga membagikan
dagingnya) pada pihak ketiga. Oleh karenanya harus ada pernyataan
mewakilkan (menyerahkan) oleh pihak mudlahhi dan penerimaan oleh pihak
panitia, lalu serah-terima hewan qurbannya.
أركانها اربعة موكل
ووكيل وموكل فيه وصيغة ويكفى فيها اللفظ من احدهما وعدم الرد من الأخر كقول
الموكل وكلتك بكذا او فوضته اليك ولو بمكاتبة او مراسلة (الباجورى جز 1 ص :
296 )
Rukun wakalah ada empat : (1) Muwakkil (2) Wakil (3)
Muwakkal fih dan (4) shighat. Dan sudah mencukupi dalam shighat ini
pernyataan dari salah pihak dan tidak ada penolakan dari pihak yang
lain.
Qurban sebagai ibadah memerlukan niat baik oleh pihak
mudlahhi sendiri atau diserahkannya kepada wakilnya, kecuali qurban
nadzar maka tidak ada syarat niat.
ولا يشترط فى المعينة ابتداء
بالنذر النية بخلاف المتطوع بها والواجبة بالجعل او بالتعيين عما فى الذمة
فيشترط له نية عند الذبح او عند التعيين لما يضحى به كالنية فى الزكاة وله
تفويضها لمسلم مميز وان لم يوكله فى الذبح (الباجرى جز 2 ص : 296 )
Tidak disyaratkan niat dalam qurban yang telah ditentukan sejak
permulaan dengan jalan nadzar. Beda halnya dengan qurban sunat dan
qurban wajib dengan jalan ja’li (menjadikan) atau ta’yin (menentukan)
dari apa yang dalam tanggungannya, maka disyaratkan niat ketika
menyembelih atau menentukan hewan qurbannya sebagaimana niat dalam
ibadah zakat. Boleh juga niat diserahkan kepada seorang muslim yang
sudah tamyiz sekalipun ia tidak dijadikan wakil dalam menyembelih.
2) Penyerahan Berupa Uang Seharga Hewan Ternak
Kemauan orang dalam melakukan aktivitas sehari-harinya ingin serba
praktis, simpel dan mudah tak terkecuali dalam urusan ibadah qurban.
Sehingga orang yang hendak ibadah qurban cukup menyerahkan sejumlah uang
kepada panitia agar dibelikan ternak layak qurban sekaligus sampai pada
penyembelian serta pembagian dagingnya. Dalam hal menurut pandangan
ulama adalah boleh sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin
:
في فتاوي العلامة الشيخ محمد بن سليمان الكردي محشي شرح ابن
حجر على المختصر ما نصه سئل رحمه الله تعالى جرت عادة أهل بلد جاوى على
توكيل من يشتري لهم النعم في مكة للعقيقة أو الأضحية ويذبحه في مكة والحال
أن من يعق أو يضحي عنه في بلد جاوى فهل يصح ذلك أولا أفتونا الجواب نعم يصح
ذلك ويجوز التوكيل في شراء الأضحية والعقيقة وفي ذبحها ولوبغير بلد المضحي
والعاق (إعانة الطالبين ج: 2 ص: 335)
Dalam kitab Fatawa Syekh
Sulaiman al-Kurdi Muhasyyi Syarah Ibni Hajar ‘ala al-Mukhtashar terdapat
suatu pertanyaan : Ditanyakan kepada beliau “Telah berlaku kebiasaan
penduduk Jawa mewakilkan kepada seseorang agar membelikan ternak untuk
mereka di Makkah sebagai aqiqah atau qurban dan agar menyembelihnya di
Makkah, sementara orang yang di aqiqahi atau qurbani berada di Jawa.
Apakah hal demikian itu sah atau tidak ? Mohon diberikan fatwa
jawabannya ! “. Ya, demikian itu sah. Diperbolehkan mewakilkan dalam
pembelian hewan qurban dan aqiqah dan juga penyembelihnya sekalipun
tidak dilaksankan di negara orang yang berkorban atau beraqiqah.
Ada hal penting yang perlu diperhatikan ketika penyerahan mudhahhi
kepada panitia itu berupa uang, yaitu panitia wajib menentukan/meniatkan
ternak yang telah dibelinya dengan mengatasnamakan orang yang telah
memberi kuasa kepadanya. Lihat : Al-Bajuri juz 2 hal 296
c. Tugas Panitia Qurban
Tugas pokok panitia adalah menyembelih dan membagikan dagingnya kepada
pihak yang berhak sesuai dengan pernyataan pihak mudlahhi saat
penyerahan hewan qurban dan pihak wakil/panitia sedikipun tidak
diperkenankan melanggar amanah ini sebagaimana keterangan diatas.
ولايملك الوكيل من التصرف الا ما يقتضيه اذن الموكل من جهة النطق او من جهة العرف ( المهذب جز 1 ص : 350 )
Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharuf melainkan sebatas
izin yang didapat dari muwakkil melalui jalan ucapan atau adat yang
berlaku.
Terkait dengan qurban nadzar/wajib, panitia harus
menjaga dagingnya jangan sampai jatuh pada orang yang bernadzar,
orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya dan juga panitia sendiri.
ولا يأكل المضحى شيأ من الأضحية المنذورة (قوله ولا يأكل) اى لايجوزله
الأكل فان أكل شيأ غرمه (قوله المضحى ) وكذا من تلزمه نفقته ( ألباجورى جز 2
ص : 300 )
Pihak yang berkorban tidak boleh memakan sedikitpun
dari qurban yang dinadzarkan. Yakni ia tidak boleh memakannya, lalu jika
memakannya sedikit saja maka wajib mengganti. Seperti halnya pihak
mudhahhi adalah orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.
(ويحرم الاكل الخ ) الى ان قال فيجب عليه التصدق بجميعها حتى قرنها وظلفها اهـ اعانة الطالبين ج : 2 ص : 333
(Haram memakan dst) sampai ungkapan : maka wajib atas mudhahhi mensedekahkan seluruh qurbannya hingga tanduk dan kakinya.
Oleh karena itu panitia sejak awal harus memilah antara qurban sunnah
dan qurban wajib, agar tidak terjadi percampuran antara keduanya. Akan
tetapi apabila pemilahan antara qurban sunnah dan nadzar/wajib menjumpai
kesulitan, maka dianggap cukup dengan cara memisahkan daging seukuran
qurban nadzar/wajib dari daging yang ada, kemudian mensedekahkan sisanya
kepada selain yang bernadzar/berkorban wajib dan orang-orang yang wajib
ditanggung nafkahnya.
افتى النووى كابن الصلاح فيمن غصب نحو نقد
او بر وخلطه بماله ولم يتميز بان له افراز قدر المغصوب ويحل له التصرف فى
الباقى (فتح المعين هامش الاعانة ج : 1 ص : 127 )
Imam Nawawi
berfatwa sebagaimana Imam Ibnu Shalah tentang seseorang yang ghashab
semisal uang (dinar/dirham) atau biji gandum dan mencampurkannya dengan
harta miliknya dan tidak dapat membedakannya bahwa baginya boleh
memisahkan seukuran barang dighashabnya dan halal baginya mentasarufkan
sisanya.
PANDUAN IBADAH QURBAN DAN PENGELOLAANNYA BAGIAN 01
PANDUAN IBADAH QURBAN DAN PENGELOLAANNYA BAGIAN 03
PANDUAN IBADAH QURBAN DAN PENGELOLAANNYA BAGIAN 01
PANDUAN IBADAH QURBAN DAN PENGELOLAANNYA BAGIAN 03